BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ( BSNP )
Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas & Kewenangan
BSNP atau Badan Standar Nasional Pendidikan bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
- Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
- Menyelenggarakan ujian nasional
- Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
- Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Badan Standar Nasional Pendidikan dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Standar Nasional Pendidikan didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. Badan Standar Nasional Pendidikan dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan. Badan Standar Nasional Pendidikan didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
Ketua dan Sekretaris
Periode Januari 2010-Januari 2011
Ketua : Prof.Dr. M. Aman Wiirakartakusuma, M.Sc
Sekretaris : Prof.Dr. Richardus Eko Indrajit
Periode Agustus 2009 – Agustus 2011
Ketua : Prof. Dr. Djemari Mardapi
Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Periode September 2008 – Juli 2009
Ketua : Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons.
Sekretaris: Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Periode September 2007 – September 2008
Ketua : Prof. Dr. Djemari Mardapi
Sekretaris: Prof. Dr. Furqon
Periode Agustus 2006 – November 2007
Ketua : Prof. Dr. M. Yunan Yusuf
Sekretaris: Dr. Suharsono, MM., M.Pd.
Periode Mei 2005 – Agustus 2006
Ketua : Prof. Dr. Bambang Suhendro
Sekretaris: Prof. Dr. Djaali
Anggota BSNP
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum, dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Badan Standar Nasional Pendidikan terdiri dari 15 anggota dengan masa bakti 4 (empat) tahun untuk setiap periode, diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 067/P/2009.
Anggota BSNP periode 2009-2013
1. Prof. Dr. Djemari Mardapi
Institusi : Universitas Negeri Yogyakarta
2. Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Institusi : Institut Teknologi Bandung
3. Prof. Dr. dr. Farid Anfasa Moeloek, SpOG
Institusi : Universitas Indonesia
4. Prof. Dr. Ir. Moehammad Aman Wiratakusumah, M.Sc
Institusi : Institut Pertanian Bogor
5. Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH,LLM
Institusi : Universitas Parahiyangan
6. Prof. Dr. Richardus Eko Indrajit
Institusi : Perbanas
7. Prof. Dr. rer. nat. Gunawan Indrayanto
Institusi : Universitas Airlangga
8. Prof. Dr. Abdi A. Wahab
Institusi : Universitas Syahkuala
9. Prof. Dr. Jamaris Jamma, M.Pd
Institusi : Universitas Negeri Padang
10. Dr. Teuku Ramli Zakaria, MA
Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta
11. Prof. Dr. Zaki Baridwan
Institusi : Universitas Gadjah Mada
12. Prof. Dr. Djaali.
Institusi : Universitas Negeri Jakarta
13. Prof. Dr. Furqon.
Institusi : Universitas Pendidikan Indonesia
14. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd, Kons
Institusi : Universitas Negeri Semarang
15. Pdt. Weinata Sairin, MTh
Institusi : Persekutuan Gereja Indonesia
Anggota BSNP periode 2005-2009
1. Prof. Dr. Bambang Suhendro
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Gajah Mada
Kontak : bambang [at] bsnp-indonesia.org
2. Prof. Dr. Edy Tri Baskoro
Keahlian : Kurikulum dan Matematika
Institusi : Institut Teknologi Bandung
Kontak : ebaskoro [at] bsnp-indonesia.org
3. Prof. Dr. Djaali
Keahlian : Evaluasi Pendidikan
Institusi : Universitas Negeri Jakarta
Kontak : djaali [at] bsnp-indonesia.org
4. Dr. Anggani Sudono, M.A.
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Perguruan Islam Al Izhar Pondok Labu dan UNJ
Kontak : anggani [at] bsnp-indonesia.org
5. Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis
Keahlian : Kurikulum dan Psikometri
Institusi : Universitas Indonesia
Kontak : fawzia [at] bsnp-indonesia.org
6. Prof. Dr. Furqon
Keahlian : Psikometri
Institusi : Universitas Pendidikan Indonesia
Kontak : furqon [at] bsnp-indonesia.org
7. Prof. Dr. Djemari Mardapi
Keahlian : Psikometri
Institusi : Universitas Negeri Yogjakarta
Kontak : djemari [at] bsnp-indonesia.org
8. Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta
Kontak : komaruddin [at] bsnp-indonesia.org
9. Prof. Dr. Mungin Eddy Wibowo, M.Pd., Kons.
Keahlian : Kurikulum
Institusi : Universitas Negeri Semarang
Kontak : mungin [at] bsnp-indonesia.org
10. Dr. Seto Mulyadi
Keahlian : Kurikulum
Institusi : -
Kontak : seto [at] bsnp-indonesia.org
11. Dr. Suharsono, MM., M.Pd.
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : -
Kontak : suharsono [at] bsnp-indonesia.org
12. Pdt. Weinata Sairin, MTh.
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Kontak : weinata [at] bsnp-indonesia.org
13. Prof. Dr. M. Yunan Yusuf
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Islam Negeri Jakarta
Kontak : yunan [at] bsnp-indonesia.org
14. Prof. Dr. A.T. Sugito, SH
Keahlian : Pendidikan Kewarganegaraan dan Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Negeri Semarang
Kontak : atsugito [at] bsnp-indonesia.org
15. Prof. Dr. Zaki Baridwan
Keahlian : Manajemen Pendidikan
Institusi : Universitas Gajah Mada
Kontak : zaki [at] bsnp-indonesia.org
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
A. Standar Isi :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 22 tahun 2006 | Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
3 | Nomor 14 Tahun 2007 | Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C |
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 23 Tahun 2006 | Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 24 tahun 2006 | Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah |
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 12 Tahun 2007 | Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 | Nomor 13 tahun 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 | Nomor 16 Tahun 2007 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 | Nomor 24 Tahun 2008 | Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 | Nomor 25 Tahun 2008 | Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 | Nomor 26 Tahun 2008 | Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 | Nomor 27 Tahun 2008 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 | Nomor 40 Tahun 2009 | Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 | Nomor 41 Tahun 2009 | Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 | Nomor 43 Tahun 2009 | Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 | Nomor 42 Tahun 2009 | Standar Pengelola Kursus |
12 | Nomor 44 Tahun 2009 | Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 | Nomor 45 Tahun 2009 | Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
D. Standar Pengelolaan :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 19 Tahun 2007 | Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
E. Standar Penilaian :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 20 Tahun 2007 | Standar Penilaian Pendidikan |
F. Standar Sarana Prasaran :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 24 Tahun 2007 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA |
2 | Nomor 33 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB |
3 | Nomor 40 Tahun 2008 | Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK |
G. Standar Proses :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 41 Tahun 2007 | Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah |
2 | Nomor 1 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Khusus |
3 | Nomor 3 Tahun 2008 | Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C |
H. Standar Biaya :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 69 Tahun 2009 | Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) |
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 58 Tahun 2009 | Standar Pendidikan Anak Usia Dini |
Posting Komentar